Ketentuan Zakat Harta dan Zakat Fitrah, Qodho, Fidyah dan Kafarat Puasa
Ramadhan Dalam Wilayah
Kab. Karimun Tahun 1438 H / 2017 M
Berikut hasil kesepakatan bersama antara Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Karimun, Pengurus MUI Kabupaten Karimun dan
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Karimun tentang Petunjuk Teknis Ketentuan
Zakat Harta dan Zakat Fitrah, Qodho, Fidyah dan Kafarat Puasa Ramadhan Dalam
Wilayah Kab. Karimun Tahun 1438 H / 2017 M.
Dasar Hukum
- Nash al-Quran dan Hadits
- Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun
2011 Tentang Pengelolaan Zakat
- Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 2014 Tentang Atutan Pelaksanaan UU RI Nomor 23 Tahun 2011 Tentang
Pengelolaan Zakat.
- Instruksi Presiden No. 3 Tahun
2014 Tentang Optimaslisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian / Lembaga.
- Fatwa MUI Pusat No. 3 Tahun
2003 Tentang Zakat Penghasilan.
- Hasil
Musyawarah Bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karimun, MUI Kabupaten
Karimun dan Baznas Kabupaten Karimun Tanggal 24 Mei 2017.
Ketentuan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah diwajibkan kepada setiap muslim dan
muslimat beserta orang-orang yang menjadi tanggungannya dengan tenggang waktu
sejak terbenam matahari di awal ramadhan sampai sebelum khatib naik mimbar pada
shalat Idul Fitri, sebanyak 2 ½ Kg makanan pokok (beras) yang dimakan
sehari-hari. Sebagai patokan jika dinominalkan dalam bentuk uang adalah sebagai
berikut:
2 ½ Kg beras perjiwa x Rp. 11.000 = Rp. 27.500
2 ½ Kg beras perjiwa x Rp. 12.000 =
Rp. 30.000
2 ½ Kg beras perjiwa x Rp. 13.000 =
Rp. 32.500
2 ½ Kg beras perjiwa x Rp. 14.000 = Rp. 35.000
2 ½ Kg beras perjiwa x Rp. 15.000
=
Rp. 37.500
(atau disesuaikan harga beras yang dimakan
sehari-hari)
Ketentuan Zakat Harta
Zakat Harta diwajibkan kepada muslim dan muslimat yang
mempunyai harta tertentu seperti pedagang, pemilik rumah sewa, uang/deposito,
emas, perak yang telah cukup nisabnya, setara atau minimal (85 gram emas) dan
haulnya telah mencapai satu tahun, maka kadar zakatnya 2,5% dari harta
kekayaannya.
Jika 1 (satu) gram emas saat ini Rp. 500.000,-
Maka 85 gram emas x Rp. 500.000,- = Rp. 42.500.000,-
Zakat yang wajib dikeluarkan = Rp. 42.500.000,- x 2,5% = Rp. 1.062.500.-
Contoh:
Jika memiliki harta yang telah wajib dizakatkan
senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) maka zakat yang wajib
dikeluarkan Rp. 100.000.000,- x 2,5% = Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus
ribu rupiah)
Ketentuan Zakat Pertanian
Nisab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan
1.350 Kg gabah atau 750 Kg beras. Haulnya, tiap panen. Apabila hasil pertanian
termasuk makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, kurma dan lain-lain, maka
nisabnya adalah 750 Kg dari hasil pertanian tersebut.
Kadar zakat untuk hasil pertanian apabila diairi
dengan air hujan, atau sungai/mata air, maka zakatnya 10% apabila diairi dengan
cara disiram/irigasi (ada biaya tambahan) amka zakatnya 5 %.
Ketentuan Zakat Binatang Ternak
Kambing,
Biri-Biri dan Domba
a. Nisab 40 – 120 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat 1
ekor umur 1 tahun
b. Nisab 121- 200 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat 2
ekor
selanjutnya tiap tambahan 100 ekor, kadar zakatnya
tambah 1 ekor umur 1 tahun.
Sapi dan
Kerbau
a. Nisab 30 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat, 1 ekor
umur 1 tahun
b. Nisab 40 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat, 2 ekor
selanjutnya setiap bertambah 30 ekor zakatnya
bertambah 1 ekor umur 1 tahun dan setiap bertambah 40 ekor, zakatnya tambah 1
ekor umur 2 tahun.
Infaq dan Shadaqah
Kepada Kaum muslimin dan muslimat dianjurkan untuk
berinfaq dan bershadaqah dalam rangka mengembangkan kehidupan beragama, seperti
pembangunan masjid, surau, TPQ, Madrasah dan lainnya.
Gerakan Infaq Seribu
Kepada kaum muslimin dan muslimat dihimbau mendukung program
Gerakan Infaq Seribu (GIS) yang dilaksanakan Kementerian Agama Kabupaten
Karimun untuk dipergunakan dalam rangka kemashalatan umat.
Qodho Puasa
Bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan puasa karena
dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan yang jauh dan bersifat temporer,
diwajibkan mengganti puasanya sebanyak hari yang ditinggalkan di luar bulan
ramadhan.
Fidyah Puasa Ramadhan
Mereka yang meninggalkan puasa ramadhan karena
- Lanjut Usia, Sakit menahun yang tidak ada harapan kesembuhannya.
- Wanita hamil dan wanita yang menyusui yang meninggalkan puasa karena khawatir akan janin yang dikandungnya dan anak yang disusuinya.
Maka bagi mereka yang tersebut diatas hendaklah
memberi makan orang miskin dengan kadar besar fidyah: 1 mud atau 8 ons, yang
jika diuangkan senilai Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) per hari sebanayk
puasa yang ditinggalkan.
Kafarat Puasa
Bagi mereka yang melaukan hubungan suami istri pada
siang hari di bulan ramadhan maka ia diwajibkan Kifarat/ Denda Puasa dengan
pilihan sebagai berikut: Pertama : memerdekakan
budak, jika tidak mampu maka, kedua: melaksanakan puasa 2 (dua)
bulan bertuturt-turut dan apabila tidak mampu juga maka, ketiga:
diwajibkan memberi makan 60 orang fakir/miskin.
Tempat Penyerahan Zakat
Berikut adalah tempat penyerahan Zakat:
- Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di
Masjid / Surau/Mushalla dan di UPZ SKPD
- BAZNAS Kabupaten Karimun
Jl. Jendral Sudirman Poros
Pengelolaan dan Pembagian Zakat
Pengelolaan/Pembagian Zakat Fitrah,
Fidyah dan Kifarat Puasa diserahkan kepada UPZ masing-masing
Masjid/Surau/Mushalla dan dilaksankan distribusinya sesuai dengan ketentuan
syariah dengan memprioritaskan asnaf fakir/miskin.
- Pembagian
zakat Harta, berdasarkan kepda surat At-Taubah ayat 60, diberikan kepada 8
asnaf dan diprioritaskan untuk kemashlahatan ummat Islam dan bersifat
produktif.
- Zakat
harta yang dikumpulkan oleh UPZ Masjid/Surau/Mushalla, UPZ SKPD dan UPTD
Se-Kabupaten Karimun disalurkan Ke BAZNAS Kabupaten Karimun untuk kemudian
disalurkan kepada para mustahik.
Laporan Penerimaan dan Pendistribusian Zakat
- Pengurus UPZ disetiap Masjid/Surau/Mushalla melaporkan secara tertulis hasil penerimaan dan pendistribusian Zakat Fitrah (beras/uang), Infaq, Shadaqah, Fidyah dan Kafarat kepada pengurus BAZ Kecamatan melalui KUA Kecamatan masing-masing.
- Untuk selanjutnya KUA Kecamatan melaporkan ke BAZNAS Kabupaten Karimun dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun.
Penutup
Demikianlah
petunjuk teknis ini dikeluarkan untuk dapat dipedomani, semoga amal ibadah kita
senantiasa diridhoi Allah SWT.
KETUA BAZNAS
KABUPATEN KARIMUN
dto
H.ATAN, AS
|
Karimun, 24 Mei 2017
KETUA UMUM MAJELIS ULAMA INDONESIA
(MUI) KABUPATEN KARIMUN
dto
H. AZHAR HASYIM, BA
|
KEPALA
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN KARIMUN
dto
Drs. H. AFRIZAL
NIP. 19640427 199503 1 001
Sumber
Surat Edaran dari Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Karimun.
atau bisa download edaran nya langsung klik dibawah ini
Out Of Topic Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon