" “Terima kasih telah berkunjung, kunjungi terus blog ini untuk mendapatkan update terbaru, jika ada pertanyaan silahkan tinggalkan komentar - ”

Ketentuan Zakat Wilayah Karimun Tahun 2017



Ketentuan Zakat Harta dan Zakat Fitrah, Qodho, Fidyah dan Kafarat Puasa Ramadhan Dalam Wilayah
Kab. Karimun Tahun 1438 H / 2017 M


Berikut hasil kesepakatan bersama antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, Pengurus MUI Kabupaten Karimun dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Karimun tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Zakat Harta dan Zakat Fitrah, Qodho, Fidyah dan Kafarat Puasa Ramadhan Dalam Wilayah Kab. Karimun Tahun 1438 H / 2017 M.

Dasar Hukum
  1. Nash al-Quran dan Hadits
  2. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Atutan Pelaksanaan UU RI Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
  4. Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2014 Tentang Optimaslisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian / Lembaga.
  5. Fatwa MUI Pusat No. 3 Tahun 2003 Tentang Zakat Penghasilan.
  6. Hasil Musyawarah Bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karimun,  MUI Kabupaten Karimun dan Baznas Kabupaten Karimun Tanggal 24 Mei 2017.

Ketentuan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah diwajibkan kepada setiap muslim dan muslimat beserta orang-orang yang menjadi tanggungannya dengan tenggang waktu sejak terbenam matahari di awal ramadhan sampai sebelum khatib naik mimbar pada shalat Idul Fitri, sebanyak 2 ½ Kg makanan pokok (beras) yang dimakan sehari-hari. Sebagai patokan jika dinominalkan dalam bentuk uang adalah sebagai berikut:
                  2 ½ Kg beras perjiwa x Rp. 11.000     = Rp. 27.500
         2 ½ Kg beras perjiwa x Rp. 12.000     = Rp. 30.000
                  2 ½ Kg beras perjiwa x Rp. 13.000     = Rp. 32.500
                  2 ½ Kg beras perjiwa x Rp. 14.000    = Rp. 35.000
         2 ½ Kg beras perjiwa x Rp. 15.000    = Rp. 37.500
(atau disesuaikan harga beras yang dimakan sehari-hari)

Ketentuan Zakat Harta
Zakat Harta diwajibkan kepada muslim dan muslimat yang mempunyai harta tertentu seperti pedagang, pemilik rumah sewa, uang/deposito, emas, perak yang telah cukup nisabnya, setara atau minimal (85 gram emas) dan haulnya telah mencapai satu tahun, maka kadar zakatnya 2,5% dari harta kekayaannya.

Jika 1 (satu) gram emas saat ini Rp. 500.000,-
Maka 85 gram emas x Rp. 500.000,-              = Rp. 42.500.000,-
Zakat yang wajib dikeluarkan                         = Rp. 42.500.000,- x 2,5% = Rp. 1.062.500.-

Contoh:
Jika memiliki harta yang telah wajib dizakatkan senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) maka zakat yang wajib dikeluarkan Rp. 100.000.000,- x 2,5% = Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
  
Ketentuan Zakat Pertanian

Nisab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 1.350 Kg gabah atau 750 Kg beras. Haulnya, tiap panen. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, kurma dan lain-lain, maka nisabnya adalah 750 Kg dari hasil pertanian tersebut.

Kadar zakat untuk hasil pertanian apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata air, maka zakatnya 10% apabila diairi dengan cara disiram/irigasi (ada biaya tambahan) amka zakatnya 5 %.

Ketentuan Zakat Binatang Ternak
Kambing, Biri-Biri dan Domba
a. Nisab 40 – 120 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat 1 ekor umur 1 tahun
b. Nisab 121- 200 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat 2 ekor
selanjutnya tiap tambahan 100 ekor, kadar zakatnya tambah 1 ekor umur 1 tahun.


Sapi dan Kerbau
a. Nisab 30 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat, 1 ekor umur 1 tahun
b. Nisab 40 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat, 2 ekor
selanjutnya setiap bertambah 30 ekor zakatnya bertambah 1 ekor umur 1 tahun dan setiap bertambah 40 ekor, zakatnya tambah 1 ekor umur 2 tahun.

Infaq dan Shadaqah
Kepada Kaum muslimin dan muslimat dianjurkan untuk berinfaq dan bershadaqah dalam rangka mengembangkan kehidupan beragama, seperti pembangunan masjid, surau, TPQ, Madrasah dan lainnya.

Gerakan Infaq Seribu
Kepada kaum muslimin dan muslimat dihimbau mendukung program Gerakan Infaq Seribu (GIS) yang dilaksanakan Kementerian Agama Kabupaten Karimun untuk dipergunakan dalam rangka kemashalatan umat.

Qodho Puasa
Bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan puasa karena dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan yang jauh dan bersifat temporer, diwajibkan mengganti puasanya sebanyak hari yang ditinggalkan di luar bulan ramadhan.

Fidyah Puasa Ramadhan
Mereka yang meninggalkan puasa ramadhan karena
    1. Lanjut Usia, Sakit menahun yang tidak ada harapan kesembuhannya.
    2. Wanita hamil dan wanita yang menyusui yang meninggalkan puasa karena khawatir akan janin yang dikandungnya dan anak yang disusuinya.
Maka bagi mereka yang tersebut diatas hendaklah memberi makan orang miskin dengan kadar besar fidyah: 1 mud atau 8 ons, yang jika diuangkan senilai Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) per hari sebanayk puasa yang ditinggalkan.

Kafarat Puasa
Bagi mereka yang melaukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan ramadhan maka ia diwajibkan Kifarat/ Denda Puasa dengan pilihan sebagai berikut: Pertama : memerdekakan budak, jika tidak mampu maka, kedua: melaksanakan puasa 2 (dua) bulan bertuturt-turut dan apabila tidak mampu juga maka, ketiga: diwajibkan memberi makan 60 orang fakir/miskin.

Tempat Penyerahan Zakat
Berikut adalah tempat penyerahan Zakat:
  1. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Masjid / Surau/Mushalla dan di UPZ SKPD
  2. BAZNAS Kabupaten Karimun Jl. Jendral Sudirman Poros
Pengelolaan dan Pembagian Zakat
     Pengelolaan/Pembagian Zakat Fitrah, Fidyah dan Kifarat Puasa diserahkan kepada UPZ masing-masing Masjid/Surau/Mushalla dan dilaksankan distribusinya sesuai dengan ketentuan syariah dengan memprioritaskan asnaf fakir/miskin.
  1. Pembagian zakat Harta, berdasarkan kepda surat At-Taubah ayat 60, diberikan kepada 8 asnaf dan diprioritaskan untuk kemashlahatan ummat Islam dan bersifat produktif.
  2. Zakat harta yang dikumpulkan oleh UPZ Masjid/Surau/Mushalla, UPZ SKPD dan UPTD Se-Kabupaten Karimun disalurkan Ke BAZNAS Kabupaten Karimun untuk kemudian disalurkan kepada para mustahik.
Laporan Penerimaan dan Pendistribusian Zakat

  1. Pengurus UPZ disetiap Masjid/Surau/Mushalla melaporkan secara tertulis hasil penerimaan dan pendistribusian Zakat Fitrah (beras/uang), Infaq, Shadaqah, Fidyah dan Kafarat kepada pengurus BAZ Kecamatan melalui KUA Kecamatan masing-masing.
  2. Untuk selanjutnya KUA Kecamatan melaporkan ke BAZNAS Kabupaten Karimun dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun.

Penutup
Demikianlah petunjuk teknis ini dikeluarkan untuk dapat dipedomani, semoga amal ibadah kita senantiasa diridhoi Allah SWT.


KETUA BAZNAS
KABUPATEN KARIMUN

dto

H.ATAN, AS
Karimun, 24 Mei 2017

KETUA UMUM MAJELIS ULAMA INDONESIA
(MUI) KABUPATEN KARIMUN

dto

H. AZHAR HASYIM, BA

KEPALA
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN KARIMUN

dto

Drs. H. AFRIZAL
NIP. 19640427 199503 1 001


  

Sumber Surat Edaran dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun. 

atau bisa download edaran nya langsung klik dibawah ini

Previous
Next Post »
Terima Kasih Sudah Berkomentar Dengan Baik